SURABAYA –
**Borneonews**, Banyuwangi - Sebanyak 592 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banyuwangi, Jawa Timur, menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Di antara mereka, enam orang langsung memperoleh kebebasan. Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi, Agus Wahono, menjelaskan bahwa dari total 592 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 584 orang mendapatkan remisi umum (RU) I, yang berupa pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan. Sementara itu, delapan orang lainnya mendapatkan remisi umum II yang memungkinkan mereka untuk mengakhiri masa hukuman dan dibebaskan. Agus juga menyatakan, meskipun enam orang dapat langsung bebas, sebenarnya satu orang harus menjalani subsider dan satu narapidana lainnya terlibat dalam perkara baru, sehingga belum bisa dikeluarkan pada hari itu. Dia mengungkapkan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi terbanyak berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika, dengan total mencapai 303 orang. Belum selesai, kasus perlindungan anak juga mencatat jumlah yang signifikan, yaitu 127 orang, sementara sisanya merupakan narapidana dengan perkara lainnya. Pemberian remisi ini, menurut Agus, adalah suatu bentuk penghargaan dari negara terhadap narapidana yang telah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Remisi juga berfungsi sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik. Agus menambahkan, "Remisi ini merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan." Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Banyuwangi atas upaya mereka dalam memberikan pembinaan yang terbaik kepada warga binaan. Ia menyatakan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pengembangan pembinaan di Lapas Kelas II A Banyuwangi. Mujiono berharap agar narapidana yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan perilaku yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Hingga saat ini, jumlah penghuni di Lapas Kelas II A Banyuwangi mencapai sekitar 900 orang. Namun, tidak semua warga binaan memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi, sehingga hanya sejumlah narapidana yang berhak menerima pengurangan masa hukuman tersebut. ANTARA