**Borneonews, Makassar** - Sebanyak 61 narapidana yang terjerat kasus korupsi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2024. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Yudi Suseno, menyampaikan informasi tersebut setelah acara penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas I A Makassar.
Yudi menekankan bahwa sistem remisi saat ini tidak bersifat diskriminatif. Pemerintah melakukan pemisahan antara kasus tindak pidana korupsi dan kelompok pelanggaran lainnya, seperti narkoba. Hal ini menjadi penting mengingat perubahan kebijakan yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang dulunya memperketat pemberian remisi untuk narapidana dalam kategori tertentu, termasuk tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotik.
Berdasarkan data yang diterima pada tanggal 17 Agustus 2024, total penghuni Lapas Makassar tercatat sebanyak 1.451 orang, yang terdiri dari narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 961 orang mendapatkan remisi. Rincian jumlah penerima remisi terdiri dari remisi umum (RU) I sebanyak 891 orang dan remisi umum II (langsung bebas) sebanyak lima orang. Untuk narapidana kasus korupsi, sebanyak 60 orang menerima remisi RU I sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99, sedangkan satu orang mendapatkan remisi RU I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28.
Dalam pelaksanaan remisi ini, terdapat juga narapidana yang tidak memperoleh remisi, yang terdiri dari sembilan orang dengan pidana mati, 54 orang dengan pidana seumur hidup, 51 orang yang dalam proses menjalani denda, dan 133 orang yang layak mengusulkan remisi namun mengalami keterlambatan administrasi. Terdapat pula 60 orang yang tidak memenuhi syarat karena berstatus register F atau mengalami pencabutan pembebasan bersyarat, serta 22 orang yang tidak memenuhi syarat administrasi sesuai dengan peraturan yang ada. Secara keseluruhan, ada 329 orang narapidana yang tidak mendapatkan remisi.
Yudi menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik. Jika seorang warga binaan tidak menunjukkan perilaku yang baik, maka permohonan remisinya dapat ditolak. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini tidak terdapat narapidana terorisme yang menerima remisi di Lapas Makassar.
Di tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan telah menyerahkan remisi kepada total 5.881 narapidana dari 11.382 penghuni Unit Pelaksana Teknis Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Dari seluruh penghuni tersebut, sebanyak 8.129 adalah narapidana, dan 3.253 masih berstatus sebagai tahanan yang belum divonis.
ANTARA
61 Narapidana Korupsi di Makassar Dapat Remisi Kemerdekaan
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Komentar (0)
Memuat komentar…







