**Borneonews**, Ambon - Kejaksaan Tinggi Maluku baru-baru ini berhasil menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur berinisial DK, yang telah memasuki daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada tahun 2021.
Setelah menjalani serangkaian pemantauan dan pengintaian, tim Kejati berhasil menemukan tersangka di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat. Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Maluku, Rajendra D. Wiritanaya, dalam pernyataan yang diperoleh di Ambon.
Dari lokasi penangkapan, DK dibawa ke Kota Ambon dan langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka serta proses administrasi penahanannya. Pada sore hari sekitar pukul 17.15 WIT, penyidik dari Pidana Khusus Kejati Maluku memindahkan tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari yang dimulai dari tanggal 17 Agustus hingga 5 September 2024. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas tersangka ke pengadilan untuk dilakukan pengadilan.
Rajendra menjelaskan bahwa sebelumnya, tersangka DK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang terjadi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021. Namun, DK tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali, yang membuatnya masuk ke dalam kategori DPO sejak 20 Maret 2024. Tersangka diketahui telah melarikan diri dari lingkungan kedinasan, keluarga, dan tempat tinggalnya tanpa dapat dilacak keberadaannya.
Menurut penyelidikan yang dilakukan, DK yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama terpidana Idris Lestaluhu, yang bertindak sebagai bendahara. Mereka berdua diduga melakukan pertanggungjawaban secara langsung dan tidak langsung dengan mengajukan ganti uang yang diduga fiktif dalam laporan pertanggungjawaban yang telah diajukan.
Lebih lanjut, terdapat dugaan praktik penggelembungan dan manipulasi dokumen keuangan yang dilakukan pada saat pengajuan kuitansi serta SPM oleh Idris Lestaluhu sebagai bendahara pengeluaran. Proses ini tidak dilakukan pengujian yang semestinya, namun DK langsung menandatangani dokumen tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,58 miliar, hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memberantas praktik korupsi di wilayahnya.
ANTARA
Kejati Maluku Tangkap DPO Tersangka Korupsi Rp2,58 Miliar
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Komentar (0)
Memuat komentar…







