PEKANBARU –
**Borneonews, Pekanbaru** Pemerintah Provinsi Riau memberikan remisi umum kepada 9.912 narapidana dan anak binaan yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di wilayah Riau. Penyerahan remisi tersebut dilakukan oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi, sebagai bentuk penghargaan bagi para warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Rahman Hadi menyampaikan pesan agar seluruh warga binaan yang menerima remisi hari ini menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik. Ia menekankan bahwa penerimaan remisi ini dapat diperoleh oleh narapidana lainnya apabila mereka mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan penuh kesungguhan. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa dari 9.912 narapidana yang mendapatkan remisi, rincian yang diterima di Lapas RU-I sebanyak 9.778 orang. Selain itu, ada 134 narapidana yang secara langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi RU-II. Budi juga mengungkapkan bahwa kasus narkotika mendominasi jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, dengan total sebanyak 5.671 orang. Sedangkan narapidana lain yang menerima remisi berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 80 orang, ilegal logging sebanyak 20 orang, ilegal fishing sebanyak 1 orang, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 12 orang. Remisi ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi para narapidana, tetapi juga diharapkan dapat menumbuhkan semangat untuk memperbaiki diri dan lebih mematuhi aturan yang ada di masa yang akan datang. ANTARA