SURABAYA –
**Borneonews**, Malang - Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, mendapatkan remisi umum pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Peringatan ini berlangsung pada hari Sabtu. Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 2.058 WBP yang menerima remisi umum (RU) I maupun II pada hari kemerdekaan ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.031 orang memperoleh remisi RU I. Ketut Akbar menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan besaran remisi berkisar antara satu hingga enam bulan. Selain itu, Ketut Akbar menambahkan bahwa ada sejumlah WBP lainnya yang mendapatkan remisi umum II. Jumlah WBP yang menerima remisi RU II adalah sebanyak 27 orang, dan dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya memperoleh kebebasan langsung. Penyerahan remisi bagi warga binaan di Lapas Kelas I Malang ini, yang merupakan bagian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dilaksanakan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. Penyerahan dilakukan kepada sepuluh orang perwakilan WBP di acara peringatan hari kemerdekaan RI yang dihadiri oleh Iwan Kurniawan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang. Pada kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Malang tersebut juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Dalam sambutannya, Yasonna menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mematuhi aturan yang ada. Iwan Kurniawan menekankan bahwa warga binaan yang telah aktif mengikuti program pembinaan diberikan motivasi untuk berperilaku baik dan mematuhi ketentuan yang berlaku. ANTARA