JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana telah berhasil melewati proses verifikasi faktual yang kedua dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Proses panjang ini dimulai sejak masa pendaftaran yang berlangsung pada tanggal 12 Mei 2023. Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa keberhasilan pasangan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Proses verifikasi diawali dengan penyerahan dukungan yang mencapai 840.640 dukungan. KPU kemudian melaksanakan verifikasi administrasi dari tanggal 13 Mei hingga 2 Juni 2024, dengan melibatkan 204 orang yang terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), dan anggota Sekretariat KPU Jakarta di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada 2 Juni 2024, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi, di mana dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 2.041 dukungan, sementara dukungan yang belum memenuhi syarat mencapai 505.924, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 332.675 dukungan. Sesuai dengan Peraturan KPU, pasangan ini diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukungan. Pada tanggal 8 Juni 2024, Dharma-Kun menyerahkan 1.229.777 dukungan. KPU kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan pada tanggal 18 Juni 2024, dan hasilnya menunjukkan 447.469 dukungan memenuhi syarat, sementara 782.308 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan hasil tersebut, jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih berada di bawah ambang batas minimal yang ditetapkan, yaitu 618.968 dukungan. Akibatnya, KPU menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat. Menanggapi keputusan tersebut, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta. Pada tanggal 26 Juni 2024, mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu menghasilkan kesepakatan. KPU memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengunggah data yang tidak memenuhi syarat sebanyak 504.924 dukungan dalam waktu 1 x 24 jam. Pengunggahan tersebut dilakukan di Kantor KPU Jakarta di bawah pengawasan pengawas pemilu. Jika terjadi gangguan selama lebih dari 30 menit, KPU akan memberikan kesempatan tambahan untuk mengunggah data sesuai dengan waktu gangguan. Pada tanggal 4 Juli 2024, pasangan ini menyerahkan kembali 505.924 dukungan sebagai tindak lanjut atas putusan Bawaslu. KPU Jakarta kemudian melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 10 Juli dan menetapkan total dukungan yang memenuhi syarat untuk Dharma-Kun Wardana sebanyak 721.221 dukungan, sementara 508.557 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasangan ini kemudian dinyatakan memenuhi syarat dan langsung menjalani verifikasi faktual tahap pertama yang dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 21 Juli 2024. Metode sensus digunakan untuk menemui secara langsung 721.221 orang yang telah memberikan dukungan. KPU berhasil menetapkan 183.001 dukungan memenuhi syarat dan 538.178 dukungan tidak memenuhi syarat. Dharma-Kun kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data dukungan, dan pada tanggal 27 Juli, pasangan ini menyerahkan sebanyak 390.608 dukungan. Sesuai rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta, waktu pengunggahan data dukungan ke Silon diperpanjang hingga pukul 12.00 WIB pada tanggal 28 Juli 2024. Pada hari itu, pasangan ini menyerahkan dukungan melalui Silon sebanyak 933.049 dukungan. KPU selanjutnya melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dari 826.776 dukungan, yang menunjukkan 494.467 dukungan memenuhi syarat dan 332.299 dukungan tidak memenuhi syarat. KPU DKI Jakarta pun melaksanakan Rapat Pleno untuk merumuskan hasil akhir verifikasi faktual. Hasil akhir merupakan penjumlahan antara verifikasi kesatu dan verifikasi kedua. Pada verifikasi faktual kesatu, sebanyak 183.001 dukungan dinyatakan memenuhi syarat, yang jika dijumlahkan dengan 494.467 dukungan dari verifikasi kedua, maka total dukungan yang memenuhi syarat mencapai 677.468. Jumlah ini sudah melampaui ambang batas total dukungan yang ditetapkan, yaitu 618.968 dukungan, yang tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Dengan hasil tersebut, KPU menetapkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana memenuhi syarat dalam verifikasi faktual kedua. Langkah selanjutnya adalah menggelar Rapat Pleno untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) bakal calon menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan dalam Pilgub DKI yang akan berlangsung pada Senin, 19 Agustus. ANTARA