**Borneonews**, Batam - Sebanyak empat dari 814 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam telah memperoleh kebebasan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Keempat narapidana tersebut menghirup udara bebas setelah mendapatkan potongan masa penahanan melalui remisi yang diberikan pada hari Sabtu.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Heri Kusrita, menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menerbitkan surat keputusan pemberian remisi umum bagi total 1.525 orang warga binaan di wilayah Batam. Rincian tersebut terdiri dari 814 orang di Lapas Batam, 180 orang di Lapas Perempuan, 32 orang di LPKA Batam, dan 504 orang di Rutan Batam.
Pada remisi umum bulan Agustus 2024 ini, Lapas Batam mengusulkan 814 orang warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima remisi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari jumlah tersebut, terdapat 805 orang yang termasuk dalam kategori Remisi Umum (RU) I, dan 9 orang dalam kategori RU II, di mana 4 orang di antaranya bebas dan 5 orang menjalani subsider. Keempat warga binaan yang mendapatkan kebebasan ini merupakan narapidana yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan rata-rata hukuman penjara selama 1 hingga 3 tahun, serta mendapatkan remisi antara 3 hingga 4 bulan.
Pemberian remisi Hari Kemerdekaan ini dilakukan secara resmi oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama dengan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam, yang juga disaksikan oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Batam.
Dalam kesempatan ini, Heri menyampaikan harapannya akan dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mewujudkan pembinaan warga binaan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam undang-undang pemasyarakatan terbaru. Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas dan personel yang dihadapi oleh Lapas Batam dalam melaksanakan tugasnya.
Pada acara tersebut, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menyoroti pentingnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sebagai landasan baru dalam pemasyarakatan. Dalam amanat tersebut, disampaikan bahwa undang-undang ini merupakan langkah awal untuk mengatasi permasalahan klasik yang ada dalam dunia pemasyarakatan, seperti overcrowding atau kepadatan penghuni.
Lebih lanjut, Rudi menekankan bahwa perubahan dalam UU Pemasyarakatan ini bertujuan untuk memperkuat posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Kementerian Hukum dan HAM diharapkan mampu berperan aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum demi penegakan substansi peradilan pidana.
"Momentum peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia ini merupakan saat yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Rudi saat membacakan pidato.
Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam tercatat sebanyak 940 orang. Secara keseluruhan, jumlah warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi Hari Kemerdekaan di wilayah Kepulauan Riau adalah sebanyak 3.226 orang, dengan 1.525 di antaranya berasal dari Batam.
ANTARA
Empat Warga Binaan Lapas Batam Bebas Pada Hari Kemerdekaan ke-79
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Salurkan Kredit Rp53 Triliun kepada 2,1 Juta Debitur
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Komentar (0)
Memuat komentar…







