JAKARTA –
**Borneonews**, IKN - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengenai penggunaan penegak hukum oleh Presiden Joko Widodo untuk intimidasi tidaklah benar. Ari menekankan, "Tidak benar tuduhan yang disebarkan oleh Bapak Hasto Kristiyanto yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menggunakan penegak hukum untuk mengintimidasi pihak-pihak tertentu. Terlebih lagi, narasi tersebut diimbuhi dengan drama pemutaran rekaman video yang dituduhkan sebagai suara Presiden Jokowi." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di IKN, Kalimantan Timur. Tanggapan Ari ini muncul sebagai respons terhadap sebuah video di mana Hasto memperdengarkan kepada wartawan potongan suara Jokowi. Dalam rekaman tersebut, terdapat pernyataan yang menyiratkan bahwa Presiden bisa membisikkan penegak hukum untuk melakukan tindakan tertentu. Namun, Ari menekankan bahwa rekaman video itu merupakan potongan dari pidato atau sambutan Presiden pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda yang berlangsung di SICC, Sentul, pada tanggal 13 November 2019. Ari menjelaskan, "Sambutan Presiden pada Rapat Koordinasi bisa diakses secara terbuka dan juga diliput oleh media. Namun, rekaman video pidato Presiden tersebut dipotong dan ditampilkan tidak utuh, sehingga dapat menimbulkan asumsi serta persepsi yang tidak tepat." Hal ini menunjukkan betapa pentingnya konteks dalam memahami pernyataan yang dibuat oleh Presiden. Menurut Ari, inti dari pernyataan Presiden dalam acara tersebut adalah untuk mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi agenda besar pemerintah yang sudah direncanakan untuk lima tahun ke depan. Agenda tersebut mencakup penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kinerja ekspor dan impor, yang semuanya bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara. Lebih lanjut, Ari juga menambahkan, dalam sambutan tersebut, Presiden memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum untuk tidak menjebak individu yang tidak melakukan kesalahan, termasuk pejabat dan pelaku bisnis yang sedang berinovasi demi kemajuan Indonesia. Poin ini menunjukkan komitmen Presiden terhadap keadilan dan pengembangan positif di tanah air. ANTARA