**Borneonews, Demak**
Sebanyak dua narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Demak, Jawa Tengah, memperoleh kebebasan setelah berhasil mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2024.
Kepala Rutan Kelas II B Demak, Heri Mujiono, menjelaskan bahwa kedua narapidana tersebut menerima remisi umum II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas. Dari total 107 narapidana yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, kedua napi ini adalah yang langsung merasakan kebebasan pada hari tersebut, 17 Agustus.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Demak, Eistianah, dalam upacara yang berlangsung di Alun-alun Demak. Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat ini, kedua narapidana mendapatkan dukungan dan pengawasan dari Kepala Rutan, Heri Mujiono.
Dua narapidana yang mendapatkan remisi bebas adalah Dwi, yang berasal dari Desa Bungo, dan Restu, yang berasal dari Mranggen. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian, yang menjadi alasan terhadap masa hukuman mereka sebelumnya.
Selain dua narapidana tersebut, terdapat 105 narapidana lainnya yang mendapatkan remisi umum I (RU-I), yang berupa pengurangan masa tahanan. Dari total tersebut, lima di antaranya adalah narapidana perempuan, sementara sisanya adalah narapidana laki-laki.
Heri Mujiono juga menyampaikan bahwa remisi yang diterima oleh para narapidana bervariasi, dengan jangka waktu pengurangan mulai dari enam bulan hingga yang paling singkat satu bulan. Penerimaan remisi bagi narapidana tidak terlepas dari sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antara syarat tersebut adalah bahwa kasus hukum yang dihadapi harus sudah berkekuatan hukum tetap, narapidana harus menaati semua tata tertib yang berlaku, serta menunjukkan sikap baik selama menjalani masa hukuman di Rutan.
Lebih lanjut, narapidana yang ingin diusulkan memperoleh remisi juga harus sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Proses ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi narapidana yang telah menunjukkan perbaikan perilaku dan kepatuhan selama menjalani hukuman.
ANTARA
Dua Narapidana di Demak Bebas Setelah Remisi HUT Kemerdekaan RI
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







