BANDUNG –
**Borneonews**, Garut - Sebanyak 656 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan, dengan 11 di antaranya langsung bebas. Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy, mengungkapkan bahwa jumlah total narapidana di Lapas dan Rutan Garut mencapai 1.031 orang yang berasal dari berbagai kasus. Namun, hanya 656 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini. Sebanyak 375 narapidana tidak mendapatkan remisi akibat beberapa alasan. Di antaranya adalah karena beberapa dari mereka belum menjalani hukuman selama enam bulan, sementara yang lainnya melanggar tata tertib yang berlaku. "Yang tidak mendapatkan remisi berjumlah 375 orang, dari total 1.031 narapidana di lapas dan rutan," jelasnya. Narapidana yang tidak mendapatkan remisi ini, sebagian masih dalam proses hukum. Remisi yang diterima oleh warga binaan beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Kasus yang mereka hadapi bervariasi, mencakup pencurian, narkoba, hingga pembunuhan. Dari total 656 narapidana yang mendapatkan remisi, tercatat 10 orang berasal dari Lapas Garut, dan satu orang dari Rutan Garut yang langsung bebas. Meskipun bebas, mereka tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin. Proses pemberian remisi tersebut sebelumnya diusulkan oleh Lapas Garut dengan mempertimbangkan berbagai syarat, termasuk perilaku baik. Narapidana yang melanggar tata tertib tidak mendapatkan remisi sebagai sanksi. Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan ini merupakan amanat dari keputusan presiden dan diserahkan secara langsung oleh Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, yang disaksikan oleh unsur jajaran Lapas dan Rutan serta pejabat pemerintah daerah. "Pemberian remisi ini merupakan amanat dari presiden, dan penyerahannya dilaksanakan berdasarkan edaran menteri terkait," tutupnya. ANTARA