**Borneonews**, Pontianak - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi untuk 3.999 narapidana di Kalimantan Barat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 narapidana langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta berpartisipasi aktif dalam program pembinaan. Dalam keterangannya, Harisson juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kemenkumham dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar atas pembinaan yang dilakukan kepada warga binaan.
Remisi adalah hak setiap warga binaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Untuk mendapatkan remisi, syarat utama yang harus dipenuhi adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian petugas Lapas.
Harisson juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan hibah bantuan kepada Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk meningkatkan layanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bantuan tersebut diharapkan dapat memperbaiki fasilitas dan meningkatkan kualitas program pembinaan, sehingga lebih banyak warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memperbaiki diri selama masa hukuman.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, menambahkan bahwa tahun ini terdapat peningkatan jumlah narapidana yang menerima remisi. Pada tahun 2023 lalu, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tercatat sebanyak 3.838, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 3.999. Durasi pengurangan masa hukuman berkisar antara satu hingga enam bulan. Dari keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi, 83 orang di antaranya langsung dibebaskan.
Muhammad Tito menekankan pentingnya penilaian yang ketat dalam proses pemberian remisi. Kriteria utama untuk memperoleh remisi adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan Rutan. Ia memastikan bahwa remisi diberikan hanya kepada mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan. Menurut Muhammad Tito, remisi bukan hanya sekedar pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan kesempatan bagi warga binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari Lapas.
Dengan adanya remisi ini, pemerintah berharap para narapidana yang dibebaskan dapat memberikan kontribusi positif dalam masyarakat dan menjauh dari perilaku yang melanggar hukum di masa depan. Ini adalah kesempatan kedua bagi mereka untuk melakukan perubahan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
ANTARA
Remisi HUT Ke-79 RI, 3.999 Narapidana di Kalbar Dibebaskan
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







