MEDAN –
**Borneonews**, Medan - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan (58), mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020. Total nilai pengadaan yang menjadi bahan perkara ini adalah sebesar Rp24 miliar. Tim penasihat hukum Alwi, Julisman, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan tindakan banding. Dalam persidangan sebelumnya, kliennya telah menyatakan pengajuan banding atas keputusan majelis hakim. Julisman menegaskan bahwa upaya hukum ini diambil karena ia berpendapat bahwa tuduhan yang ditujukan kepada Alwi tidak terbukti. Julisman juga mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pihaknya merasa bahwa data yang disajikan tidak selaras dengan argumen yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum maupun putusan hakim. "Tidak ada yang terbukti. Fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan, baik dalam tuntutan maupun putusan," tegasnya. Sebelumnya, pada tanggal 16 Agustus, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis pada Alwi Mujahit Hasibuan. Hakim ketua, Muhammad Nazir, menyatakan bahwa Alwi terbukti secara sah melakukan korupsi dalam pengadaan APD COVID-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar. Dalam putusannya, Nazir mengungkapkan, "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun." Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga memutuskan bahwa Alwi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika dalam waktu sebulan setelah keputusan hukum tetap tidak terdapat pembayaran, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dirampas oleh negara. Nazir menambahkan, "Bila tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun." Alwi Mujahit Hasibuan dijatuhi vonis berdasarkan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perlu dicatat bahwa vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Alwi Mujahit Hasibuan. ANTARA