**Borneonews**, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat mengumumkan bahwa dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 905 narapidana dan anak binaan telah menerima remisi umum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom, menjelaskan bahwa dari total 905 penerima remisi ini, sebanyak 897 narapidana mendapatkan remisi umum I, yang berfungsi sebagai pengurangan sebagian masa hukuman. Sementara itu, 8 narapidana lainnya menerima remisi umum II, yang berarti mereka langsung bebas saat menerima remisi tersebut.
Sumber data menunjukkan bahwa ratusan narapidana penerima remisi berasal dari delapan unit pelaksana teknis, yaitu lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar di kawasan Papua Barat dan Papua Barat Daya. Dari total narapidana yang ada, yaitu sebanyak 1.161 orang, 905 di antaranya telah mendapatkan remisi.
Piet juga menjelaskan sebaran narapidana penerima remisi dari masing-masing lapas. Lapas Kelas IIB Sorong menyumbangkan 356 narapidana, sedangkan Lapas Kelas IIB Manokwari memberikan remisi kepada 250 narapidana. Lapas Kelas IIB Fakfak mencatatkan 66 narapidana, dan Lapas Kelas III Kaimana memberi remisi kepada 43 narapidana. Selain itu, Lapas Kelas III Teminabuan mencatat 34 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 44 orang, LPKA Kelas II Manokwari 17 anak binaan, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni menerima 96 narapidana.
Dari sekian banyak penerima remisi, terdapat 7 narapidana di Lapas Sorong dan 1 narapidana dari Rutan Bintuni yang mendapatkan remisi umum II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.
Berdasarkan jenis kasus, Piet mencatat bahwa dari pemberian remisi umum I, terdapat 242 narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika, 40 narapidana kasus korupsi, dan 623 narapidana dalam kategori umum, termasuk di dalamnya 17 anak binaan. Proses pemberian remisi kepada narapidana yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan kasus korupsi mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah 28/2006 serta Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah 99/2012.
Dari 8 narapidana yang menerima remisi umum II, dua di antaranya berasal dari kasus narkotika, sementara tidak ada satupun narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang mendapatkan fasilitas ini.
Sebagai catatan tambahan, acara pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIB Manokwari berlangsung dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari, Kepala Binda Papua Barat, Bupati Manokwari, dan Dandim 1801 Manokwari.
ANTARA
905 Narapidana Terima Remisi Bertepatan HUT RI Ke-79
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







