**Borneonews**, Kota Bandung - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwa dua orang narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi telah dinyatakan bebas. Kebebasan ini diberikan setelah mereka mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wachid menjelaskan bahwa kedua narapidana tersebut menerima remisi umum II. "Yang mendapatkan remisi umum II seluruhnya ada dua orang. Salah satu dari mereka hari ini bebas, sementara yang satu lagi masih menjalani hukuman karena subsider tidak membayar denda,'' terang Wachid. Informasi lebih lanjut mengenai nama kedua narapidana tersebut tidak diungkapkan, namun ia menekankan bahwa keduanya telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Sukamiskin juga menyampaikan bahwa total narapidana di institusi tersebut saat ini berjumlah 434 orang. Dari seluruh jumlah tersebut, sebanyak 310 orang memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi. Termasuk di dalamnya adalah terpidana kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto. "Dari jumlah 310 orang itu, 308 orang mendapatkan remisi umum I atau sebagian, sedangkan remisi umum II diberikan kepada dua orang," tambahnya.
Remisi yang diberikan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain adalah berkelakuan baik dan telah memasuki masa yang ditentukan untuk menerima remisi. Wachid menambahkan bahwa para narapidana yang mendapatkan remisi memiliki variasi waktu, mulai dari satu hari hingga enam bulan.
"Bervariasi antara satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Untuk yang bebas hari ini, mereka mendapatkan remisi satu bulan," pungkasnya.
ANTARA
Lapas Sukamiskin Bebaskan 2 Napi Korupsi Setelah Remisi 79 RI
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Kemlu Pastikan Seluruh Jamaah Umrah Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Komentar (0)
Memuat komentar…







