BANDUNG –
**Borneonews**, Kota Bandung - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwa dua orang narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi telah dinyatakan bebas. Kebebasan ini diberikan setelah mereka mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Wachid menjelaskan bahwa kedua narapidana tersebut menerima remisi umum II. "Yang mendapatkan remisi umum II seluruhnya ada dua orang. Salah satu dari mereka hari ini bebas, sementara yang satu lagi masih menjalani hukuman karena subsider tidak membayar denda,'' terang Wachid. Informasi lebih lanjut mengenai nama kedua narapidana tersebut tidak diungkapkan, namun ia menekankan bahwa keduanya telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Kepala Lapas Sukamiskin juga menyampaikan bahwa total narapidana di institusi tersebut saat ini berjumlah 434 orang. Dari seluruh jumlah tersebut, sebanyak 310 orang memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi. Termasuk di dalamnya adalah terpidana kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto. "Dari jumlah 310 orang itu, 308 orang mendapatkan remisi umum I atau sebagian, sedangkan remisi umum II diberikan kepada dua orang," tambahnya. Remisi yang diberikan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain adalah berkelakuan baik dan telah memasuki masa yang ditentukan untuk menerima remisi. Wachid menambahkan bahwa para narapidana yang mendapatkan remisi memiliki variasi waktu, mulai dari satu hari hingga enam bulan. "Bervariasi antara satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Untuk yang bebas hari ini, mereka mendapatkan remisi satu bulan," pungkasnya. ANTARA