**Borneonews**, Pulau Sebatik
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang rumahnya berada di tapal batas antara Indonesia dan Malaysia tetap memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Lolly pada saat kunjungannya ke Patok Perbatasan Indonesia-Malaysia PB-02 di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam kunjungan tersebut, Lolly mencatat bahwa selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan dengan benar, maka status kepemilikan hak pilih para WNI yang tinggal di daerah perbatasan tidak akan terpengaruh oleh lokasi rumah mereka. Dia menyatakan, "Yang jelas ketika dia di-coklit melalui proses dan mekanisme yang ada, berarti mereka itu adalah warga negara Indonesia yang punya hak pilih."
Lolly juga menekankan bahwa situasi rumah warga di perbatasan, yang terletak di kedua negara, tidak menjadi masalah dalam hal hak pilih. Hal ini karena penyelenggara pemilihan dan Bawaslu mengacu pada aturan administrasi kependudukan serta database kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Menurutnya, "Begitu dia (terdata) ada di wilayah Indonesia, maka otomatis punya hak pilih."
Di lokasi tersebut, beberapa rumah warga memang terbagi antara wilayah Indonesia dan Malaysia. Sebagai contoh, di Desa Aji Kuning, sering kali bagian depan rumah warga terletak di wilayah Indonesia, sementara bagian belakangnya berada di Sabah, Malaysia. Selain itu, terdapat juga WNI yang tinggal di daerah Malaysia, tepatnya sekitar 100 meter dari Patok Perbatasan Indonesia-Malaysia PB-02, di kompleks perkebunan kelapa sawit Malaysia yang juga menjadi sasaran pengecekan coklit oleh Bawaslu RI.
Salah satu warga yang ditemui dalam kunjungan itu adalah Ambo Daeng Mannappi, seorang pria berusia 57 tahun. Sejak tahun 2007, ia bekerja di kebun sawit di wilayah Malaysia dan tinggal di kompleks perkebunan tersebut. Ambo merasa senang dengan kunjungan Bawaslu RI, menganggapnya sebagai perhatian dari pemerintah pusat terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
Ambo, yang merupakan keturunan Bugis-Palu, tinggal bersama istri dan seorang anak. Meski rumahnya berada di wilayah Malaysia, ia menegaskan bahwa hak pilih sebagai WNI tetap dimilikinya. Ia berhak untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah, termasuk pada pemilu yang akan datang pada tahun 2024. Ambo menyebutkan, "Saya biasanya ikut TPS dekat sini."
Di Sebatik Tengah, tercatat bahwa jumlah pemilih mencapai 8.000 orang dari total penduduk sebanyak 15.000 orang. Sementara itu, untuk warga yang tinggal di sekitar Patok Perbatasan RI-Malaysia PB-02 di Desa Aji Kuning, para pemilih akan dibagi di dua tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih di satu TPS dapat mencapai maksimum 800 orang.
ANTARA
Bawaslu jamin hak pilih WNI di batas negara Indonesia-Malaysia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







