**Borneonews**, Rejang Lebong, Bengkulu. Sebanyak 526 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup menerima remisi sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa, dalam keterangan yang disampaikan di Rejang Lebong, menyebutkan bahwa remisi yang diterima oleh ratusan WBP berkisar dari satu hingga enam bulan, bahkan ada yang langsung dinyatakan bebas. Dari total 526 WBP yang menerima remisi, terdapat dua orang yang mendapat remisi umum II dan dibebaskan secara langsung. Meskipun awalnya ada enam orang yang diusulkan untuk menerima remisi RU II, namun empat orang lainnya masih menjalani hukuman subsider.
Pemberian remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Kabupaten Rejang Lebong dilaksanakan setelah upacara bendera yang diadakan oleh pemerintah daerah setempat, bertempat di Lapangan Dwi Tunggal Curup. Dalam acara tersebut, remisi secara simbolis diberikan oleh Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah.
WBP yang menerima remisi tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong, serta beberapa lokasi lain di Provinsi Bengkulu dan luar provinsi. Sesuai dengan data, dari 526 WBP yang mendapatkan remisi pada peringatan Kemerdekaan ini, sebanyak 520 orang menerima remisi umum I (RU-I). Rinciannya adalah, 119 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan, 123 orang selama dua bulan, 149 orang selama tiga bulan, 72 orang selama empat bulan, 38 orang selama lima bulan, serta 19 orang mendapatkan pengurangan selama enam bulan.
Sementara itu, remisi umum II diberikan kepada enam orang, terdiri dari satu orang yang memperoleh pengurangan selama satu bulan, satu orang mendapatkan pengurangan selama tiga bulan, dan empat orang lainnya juga mendapatkan pengurangan selama tiga bulan. Pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan, menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran dalam enam bulan terakhir, serta hasil asesmen dari tim Lapas Kelas IIA Curup.
ANTARA
526 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Terima Remisi Kemerdekaan
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







