**Borneonews, Pariaman**
Satu orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Pariaman, Sumatera Barat, telah menerima remisi bebas dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Total terdapat 416 warga binaan di Lapas tersebut.
Kepala Lapas II B Pariaman, Effendi, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan usulan lembaga pemasyarakatan. Dalam acara penyerahan surat keputusan remisi yang diadakan di Lapas II B Pariaman, Effendi mengonfirmasi bahwa penerima remisi bebas adalah M. Ridwan, yang mengakui bahwa ia terlibat dalam kasus pencurian dengan masa hukuman dua tahun. M. Ridwan telah menjalani 2/3 masa hukuman berkat perilaku yang menunjukkan perubahan positif serta partisipasinya dalam program pembinaan di Lapas Pariaman.
Remisi bagi narapidana di Lapas Pariaman tahun ini mencakup pemotongan masa penahanan yang terdiri dari remisi umum untuk 266 orang dan remisi khusus untuk 149 orang. Lamanya pengurangan masa tahanan berkisar antara satu bulan hingga enam bulan. "Kami mengusulkan 416 warga binaan untuk mendapatkan remisi, alhamdulillah semuanya dikabulkan," jelas Effendi.
Pihak Lapas berharap agar para warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan dapat tumbuh menjadi individu yang lebih baik dan memberi kontribusi positif bagi keluarga serta lingkungan sekitar. M. Ridwan, selaku penerima remisi, menyatakan bahwa pengalaman selama di Lapas merupakan pelajaran berharga yang membantunya untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. Dia berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukannya. "Alhamdulillah, selama di lapas saya dulunya tidak bisa shalat, sekarang sudah bisa shalat lima waktu sehari semalam," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia, mengungkapkan bahwa remisi tersebut diajukan oleh Lapas karena pihak tersebut memiliki pengetahuan mendalam mengenai perubahan perilaku narapidana. "Bagi warga binaan, ini bukan kiamat (akhir dari segalanya)," tuturnya. Roberia juga menekankan bahwa peluang untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang sukses serta bermanfaat bagi masyarakat tetap terbuka lebar.
Dalam konteks yang lebih luas, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menekankan bahwa masalah kelebihan kapasitas warga binaan di Lapas adalah isu yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Dialog mengenai kondisi Lapas dan upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan menjadi semakin relevan di tengah tantangan ini.
ANTARA
Remisi Bebas untuk Satu Warga Binaan Lapas Pariaman, HUT RI ke-79
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







