BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews**, Bandarlampung - Sebanyak 143 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bandarlampung menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini menjadi salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu. Kepala Lapas Perempuan Bandarlampung, Putranti Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total 211 narapidana yang ada di Lapas tersebut, 143 orang di antaranya telah memperoleh remisi dengan masa pengurangan berkisar antara satu bulan hingga enam bulan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar warga binaan dapat memenuhi syarat yang ditetapkan. Putranti juga menjelaskan bahwa dari 143 warga binaan yang menerima remisi, satu orang di antaranya memperoleh kebebasan penuh melalui Remisi Umum II. Keberhasilan atas remisi ini tidak hanya didasarkan pada ketentuan administratif, tetapi juga substansi serta perilaku baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Meskipun demikian, terdapat 68 orang warga binaan yang tidak menerima remisi pada perayaan HUT RI Tahun 2024 ini. Mereka yang tidak mendapatkan remisi tersebut masih berstatus sebagai tahanan atau narapidana yang belum memenuhi semua syarat yang diperlukan baik secara administratif maupun substantif. Dalam kesempatan tersebut, Putranti memberikan pesan kepada seluruh warga binaan yang telah menerima remisi, termasuk mereka yang telah bebas, untuk dapat melanjutkan kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. Selain itu, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, diharapkan untuk mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, baik dalam pengembangan kepribadian maupun keterampilan mandiri, sehingga dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada kesempatan mendatang. ANTARA