PEKANBARU –
**Borneonews, Selatpanjang** Sebanyak 267 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, telah menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini dilaksanakan pada hari Sabtu. Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Sugiyanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024. Dari total 267 WBP yang menerima remisi umum, rinciannya adalah sebagai berikut: untuk remisi umum satu bulan, sebanyak 45 orang; remisi umum dua bulan, 66 orang; remisi umum tiga bulan, 89 orang; remisi umum empat bulan, 49 orang; remisi umum lima bulan, 16 orang; dan remisi umum enam bulan, 2 orang. Pada acara pemberian remisi tersebut, hadir pula Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar, serta Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, bersama dengan sejumlah pejabat Forkopimda lainnya. Asmar menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. "Pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi. Semua telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. Lebih lanjut, Asmar berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar memanfaatkan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik. Ia mengingatkan agar mereka selalu mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. "Gunakan kesempatan remisi itu untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," tutupnya. ANTARA