**Borneonews**, Agam, Sumbar - Tiga orang warga binaan pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah dinyatakan bebas setelah menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Dari total 293 warga binaan di lembaga tersebut, ketiga individu yang mendapat kebebasan adalah Muhammad Syahril Tanjung, Zain Ahmad, dan Syaprianto.
Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa salah satu dari ketiga orang tersebut, Syaprianto, masih harus menjalani hukuman denda yang tersisa selama satu bulan. Sementara itu, Muhammad Syahril Tanjung terlibat dalam kasus perlindungan anak dengan hukuman selama tiga tahun, sedangkan Zain Ahmad dihukum dengan kasus pencurian selama empat tahun. Syaprianto sendiri mendapatkan hukuman empat tahun penjara terkait kasus narkotika.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Agam, Andri Warman, di Lapas Kelas II B Lubuk Basung. Dari 293 warga binaan yang menerima remisi umum pada HUT ke-79 Republik Indonesia, total warga binaan di lembaga tersebut mencapai 390 orang.
Dari 293 orang yang mendapatkan remisi, rincian remisi yang diterima adalah sebagai berikut: sebanyak 55 orang menerima remisi satu bulan, 64 orang mendapatkan remisi dua bulan, 96 orang menerima remisi tiga bulan, 44 orang mendapat remisi empat bulan, 25 orang menerima remisi lima bulan, dan sembilan orang mendapatkan remisi enam bulan. Sementara itu, sebanyak 97 warga binaan lainnya tidak mendapatkan remisi, disebabkan oleh masih menjalankan sisa hukuman yang tersisa beberapa bulan dan juga status mereka sebagai tahanan titipan.
Syarat untuk mendapatkan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan meliputi telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik, dan memenuhi persyaratan lainnya. Remisi diberikan dua kali, yaitu remisi umum pada HUT RI dan remisi khusus pada hari besar keagamaan.
Muhammad Ali juga menambahkan bahwa warga binaan di Lapas Kelas II B Lubuk Basung telah mendapatkan pembinaan keagamaan dan keterampilan yang dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah serta lembaga hukum lainnya. Pembinaan tersebut bertujuan agar mereka dapat diterima kembali di masyarakat serta memiliki keterampilan yang mumpuni setelah menyelesaikan masa hukuman.
Bupati Agam, Andri Warman, turut mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa mereka yang mendapatkan remisi tersebut telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas.
Dengan diperolehnya remisi ini, Bupati Warman berharap agar warga binaan pemasyarakatan dapat terus berkelakuan baik dalam menjalani sisa masa tahanan. Bagi mereka yang segera dibebaskan, diharapkan untuk selalu berperilaku positif dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
ANTARA
Tiga WBP Lapas Lubuk Basung Bebas Melalui Remisi HUT RI ke-79
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Komentar (0)
Memuat komentar…






