**Borneonews**, Jambi - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana adalah suatu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara di manapun mereka berada. Dalam acara yang diadakan pada Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia, Gubernur Al Haris mengungkapkan komitmennya terhadap pembinaan warga binaan dengan harapan bahwa mereka tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi kembali kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Al Haris menyampaikan remisi kepada narapidana sebagai bentuk inisiatif negara dalam melindungi dan memberikan keadilan. Pada 17 Agustus, saya hadir bersama Forkopimda Jambi untuk menyampaikan remisi kepada narapidana sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi segenap warga negara dalam pembinaan dan memberikan hadiah kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan, jelas Gubernur Jambi.
Dia menegaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan kepatuhan serta rajin mengikuti aturan yang telah ditetapkan di lembaga pemasyarakatan. Haris berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat menunjukkan sikap yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat, ungkapnya.
Lebih lanjut, gubernur menjelaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dalam melakukan kontribusi bagi masyarakat setelah mereka menjalani hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M Adan, menjelaskan bahwa remisi umum diberikan kepada 3.636 warga binaan di Provinsi Jambi pada kesempatan yang bersejarah ini. Dari total tersebut, sebanyak 3.610 narapidana menerima remisi umum satu, sementara 26 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum dua.
Para narapidana tersebut tersebar di 11 lembaga pemasyarakatan atau rutan yang ada di Provinsi Jambi, imbuh M Adan. Penyerahan remisi umum dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Al Haris, didampingi oleh M Adan serta Kepala Lapas Kelas dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Dengan demikian, remisi ini diharapkan menjadi titik awal yang baik bagi para narapidana untuk memulai kehidupan baru yang lebih produktif di tengah-tengah masyarakat.
ANTARA
Remisi Narapidana Jambi 2024, Bentuk Kehadiran Negara
Bagikan:

JAMBI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Komentar (0)
Memuat komentar…







