**Borneonews** Palangka Raya - Sebanyak 3.412 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kalimantan Tengah berhak mendapatkan Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menjelaskan bahwa sejumlah 3.412 narapidana menerima remisi umum I (RU I) pada 17 Agustus 2024, dengan lama remisi berkisar dari satu bulan hingga enam bulan.
Penyerahan SK Remisi Umum Tahun 2024 dilangsungkan secara simbolis kepada empat perwakilan narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Palangka Raya, antara lain dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Rutan Kelas IIA Palangka Raya, serta LPKA Kelas II Palangka Raya.
Joko menegaskan bahwa penyerahan remisi umum ini merupakan bagian dari implementasi pemenuhan hak WBP dalam konteks peringatan HUT Kemerdekaan RI, yang dilaksanakan setiap tahun. Ia menambahkan, remisi tidak sekadar merupakan pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan langkah untuk memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terhadap pemenuhan hak narapidana. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, syarat dan tata cara pemberian remisi mencakup berbagai aspek seperti cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Data pemberian remisi ini diakui Joko telah disusun berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berasal dari rekapitulasi seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Proses pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan ketat dan pengawasan berjenjang, memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang diperlukan untuk menerima hak tersebut.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana dan anak pidana antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Mereka juga diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan catatan baik.
Joko juga menekankan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan program pembinaan di dalam Lapas. Selain itu, ini juga termasuk unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia mengingatkan narapidana yang menerima remisi untuk berjanji pada diri sendiri agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, dan berkomitmen untuk menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.
Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, mereka diminta untuk bersabar. Ia mengajak mereka untuk terus memperbaiki diri agar di kesempatan berikutnya dapat menikmati hak yang sama.
ANTARA
3.412 WBP Kalteng Terima Remisi Umum HUT RI Ke-79
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







