**Borneonews, Aceh Barat** Kejaksaan Negeri Aceh Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pajak daerah yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Nilai yang terlibat dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp500 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan bahwa informasi mengenai kasus ini diperoleh dari masyarakat, dan kejadian dugaan penggelapan pajak ini diduga berlangsung pada akhir tahun 2022. Pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah tersebut diduga telah digunakan oleh oknum yang bertugas menerima uang pajak di Kabupaten Aceh Barat untuk kepentingan pribadi.
Sebesar Rp500 juta lebih pajak yang dipermasalahkan ini dikatakan berasal dari beberapa kepala desa dan pelaku usaha di sektor pajak daerah, seperti pajak restoran dan rumah makan. Siswanto menjelaskan bahwa menurut peraturan yang berlaku, setiap pungutan pajak yang diterima oleh petugas berwenang atau bendahara wajib disetorkan ke kas daerah maupun kas negara dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah diterima.
Kenyataannya, uang tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum ASN yang seharusnya bertugas dengan amanah. "Uang pajak itu kan uang negara, jadi kalau dia tidak setor berarti telah melakukan tindak pidana korupsi," tegas Siswanto.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini juga telah dijadwalkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Siswanto menyatakan bahwa pada Hari Selasa, 20 Agustus 2024, pihak yang akan dipanggil mencakup mantan bendahara dan pihak lain terkait penerimaan pajak daerah.
Terkait dengan upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang berencana untuk menyita aset oknum yang diduga telah menggunakan dana pajak daerah, Siswanto menyatakan bahwa hal tersebut patut dipertanyakan. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak mempunyai wewenang dalam melakukan penyitaan aset atau kendaraan milik masyarakat atau ASN. "Apa dasarnya penyitaan aset itu. Jika itu disita, kemudian mau diapakan barang tersebut, jelas pemda tidak ada kewenangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) telah menerima jaminan dari seorang mantan bendahara terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp470,6 juta. Dugaan penggelapan ini juga terkait dengan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah pada akhir 2022. "Jaminan yang sudah mulai kami terima berupa sertifikat tanah dan kendaraan bermotor," kata Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi.
Zulyadi menambahkan bahwa pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut berasal dari penerimaan pajak daerah yang seharusnya disetorkan oleh objek pajak. Ia juga melaporkan bahwa temuan ini telah disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Aceh. Saat ini, pemerintah daerah terus mengupayakan permintaan jaminan dari mantan bendahara, sehingga jaminan tersebut dapat segera dilelang.
ANTARA
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Rp500 Juta di Aceh Barat
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







