MANADO –
**Borneonews, Manado** Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, mengajak para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi bebas untuk berkontribusi dalam membangun bangsa. Harapan ini disampaikan Ronald dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2024. Ronald Lumbuun menyatakan, "Kami berharap mereka yang sudah kembali ke masyarakat dapat bersama-sama mengisi kemerdekaan dan menjadikan Indonesia lebih maju." Pernyataan tersebut diungkapkan setelah pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan di Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado. Sebanyak 1.912 narapidana dan anak binaan di Sulut menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, terdapat 19 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum (RU) II, yang berarti mereka langsung bebas. Sementara itu, sisanya yaitu 1.893 orang mendapatkan remisi umum I (RU I). Bagi narapidana dan anak binaan yang menerima RU I, mereka masih diharuskan untuk menjalani masa pembinaan. Ronald menekankan pentingnya mereka mengikuti setiap tahapan pembinaan, baik administratif maupun substantif. "Sehingga nantinya akan tiba saatnya mereka menyelesaikan masa pembinaan pidana," ujarnya. Rincian penerima remisi menunjukkan bahwa dari total 1.912 narapidana dan anak binaan, sebanyak 1.893 orang yang menerima RU I tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Rinciannya adalah sebagai berikut: Lapas Kelas IIA Manado menerima 421 orang, Lapas Kelas IIB Tondano 371 orang, Lapas Kelas IIB Bitung 233 orang, Lapas Kelas IIB Ulu Siau 55 orang, dan Lapas Kelas IIB Tahuna 94 orang. Selain itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon menerima 60 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Manado ada 51 orang, serta Lapas Kelas III Amurang 171 orang, Lapas Kelas III Enemawira 15 orang, Lapas Kelas III Tamako 12 orang, Lapas Kelas III Lirung 59 orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado 151 orang, dan Rutan Kelas IIB Kotamobagu 200 orang. Sementara itu, 19 narapidana dan anak binaan yang menerima RU II tersebar di sejumlah lokasi. Di Lapas Manado terdapat satu orang, di Lapas Tondano enam orang, di Lapas Bitung satu orang, di LPKA Tomohon tiga orang, di Lapas Amurang tiga orang, di Lapas Enemawira satu orang, dan di Rutan Manado empat orang. Penekanan untuk membangun masyarakat pasca penahanan menegaskan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam reintegrasi sosial narapidana, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa. ANTARA