MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyaraklatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh atau berjumlah 270 orang menerima Remisi Umum (RU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada 17 Agustus 2024. 

Penyerahan remisi dilakukan oleh Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis kepada dua perwakilan warga binaan yang langsung bebas. 

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis berpesan kepada warga binaan agar tidak merasa rendah diri dengan kondisi yang dialami. Dia meminta supaya kenyataan menjadi penghuni Lapas dijadikan sebagai pelajaran berharga dalam hidup.

“Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, selepas menjalani hukuman jangan sampai diulangi lagi kesalahan yang sama,” kata Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis kepada dua perwakilan narapidana yang menerima remisi, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sementara itu, Kepala Lapas, Huzaifah Makmur Hidayah mengatakan, Lapas Kelas II B Muara Teweh memiliki daya tampung sekitar 175 orang. Namun, isinya lebih dari itu. Yakni narapidana berjumlah 308 orang terdiri atas laki-laki 290 orang dan perempuan 18 orang. Sedangkan tahanan 65 orang terdiri atas 63 laki-laki  dan 2 orang perempuan.

"Dari total 373 warga binaan ini, 270 orang mendapat remisi pada peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI. Dari 270 orang tersebut, 5 di antaranya mendapat remisi RU II yang langsung bebas. Mereka menerima remisi bervariasi, dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan dan enam bulan. Untuk narapidana yang terkait dengan PP No 99 (Narkotika) tahun 2021 remisi umum 17 Agustus, berjumlah 120 orang," kata Huzifah Makmur kepada sejumlah awak media.

--page

Dia menuturkan, remisi umum Kemerdekaan RI diberikan kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.  “Hal ini dikarenakan selama menjalani hukuman, warga binaan tersebut mengikuti program pembinaan dengan baik, berperilaku baik dan tidak melanggar aturan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata dia.

Adapun RU yang diserahkan, remisi umum 1 bulan diberikan kepada 30 orang warga binaan, remisi umum 2 bulan 32 orang, 3 bulan diberikan kepada 102 orang, remisi umum 4 bulan diberikan kepada 64 orang, remisi 5 bulan diberikan kepada 34 orang dan remisi umum 6 bulan diberikan kepada 3 orang. 

Untuk RU II, remisi umum 2 bulan diberikan kepada 3 orang dan remisi umum 3 bulan diberikan kepada 2 orang  warga binaan. “Kelima warga binaan yang menerima RU II ini langsung bebas,” kata Kalapas Kelas IIB Muara Teweh. (RAMADHANI/Y)