JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi terdeteksi dalam kategori tidak sehat, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuhan serta mengurangi nilai estetika lingkungan. Dalam skala global, Jakarta menduduki peringkat keempat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Berdasarkan pemantauan dari situs IQ Air pada Minggu pukul 06.20 WIB, kualitas udara DKI Jakarta menunjukkan angka 174, yang mengindikasikan kondisi tidak sehat bagi kelompok sensitif. Angka tersebut merujuk pada parameter PM2,5 dengan nilai konsentrasi mencapai 89 mikrogram per meter kubik. Kadar ini setara dengan 17,8 kali lipat dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM2,5 merupakan partikel halus yang berukuran kurang dari 2,5 mikron (mikrometer). IQ Air merekomendasikan kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas di luar ruangan dalam kondisi udara yang buruk ini. Jika terpaksa berada di luar, pemakaian masker dianjurkan dan menutup jendela untuk menghindari paparan udara luar yang tidak bersih juga sangat disarankan. Dari data yang sama, kota-kota lain dengan kualitas udara terburuk di dunia meliputi Manama (Bahrain) di peringkat pertama dengan nilai 192, Hanoi (Vietnam) di urutan kedua dengan angka 175, Lahore (Pakistan) di urutan ketiga dengan angka 174, serta Kinshasa (Kongo) yang berada di posisi kelima dengan angka 156. Dalam upaya menangani masalah ini, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023. Keputusan ini berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara. Ruang lingkup dari satgas ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara, pengendalian polusi dari kegiatan industri, serta pemantauan kondisi kualitas udara dan efek kesehatan dari polusi tersebut. Tugas lainnya termasuk melaksanakan pencegahan dari sumber pencemar, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta penanggulangan keadaan darurat. Penjabat Gubernur juga akan menerapkan kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor, meremajakan angkutan umum, serta mengembangkan transportasi ramah lingkungan demi kepentingan umum. Satuan Tugas ini juga bertugas untuk meningkatkan ruang terbuka dan bangunan hijau, menggiatkan gerakan penanaman pohon, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara. Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan yang berkaitan dengan pencemaran udara dan akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi serta kajian terhadap berbagai kebijakan yang sudah diterapkan agar menjadi lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara yang dihadapi. ANTARA