BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, M Zubaidi Noor mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan ketika seseorang akan melakukan peralihan hak jual beli.
"Pertama yakni bawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandantangani pemohon atau kuasa di atas materai cukup," ujar M Zubaidi Noor, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kemudian, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon seperti KTP, KK dan identitas kuasa, berikut dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum) lalu sertifikat asli, akta jual beli dari PPAT, fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
--page
Selanjutnya, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
"Untuk penyelesaiannya sekitar 5 hari kerja. Jika masih ada hal-hal yang ingin ditanyakan, masyarakat bisa datang ke kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas," tukas Zubaidi. (RISKA YULYANA/Y)









