MANOKWARI –
**Borneonews**, Manokwari - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian setempat dalam penertiban kepemilikan senjata api ilegal, terutama di kalangan masyarakat adat. Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih terdapat sebagian masyarakat adat yang menjadikan senjata api sebagai bagian dari mas kawin. Hal ini mengakibatkan peredaran senjata api tetap terjadi di kalangan masyarakat. Hermus menekankan bahwa pemerintah sangat menghargai adat istiadat yang berlaku di masyarakat. Namun, ada aspek tertentu yang melanggar hukum negara. Salah satu poin penting yang disampaikan Hermus adalah bahwa kepemilikan senjata api oleh warga sipil melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Setiap kepemilikan senjata api, menurutnya, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berada dalam pengawasan serta sepengetahuan aparat keamanan dan penegak hukum. Melalui pernyataannya, Hermus memberikan dukungan penuh kepada Polresta Manokwari untuk menertibkan dan mengamankan setiap senjata api yang beredar di masyarakat, meskipun ada alasan adat di balik kepemilikan tersebut. Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi isu kepemilikan senjata yang dapat membahayakan keamanan masyarakat. Berkaitan dengan upaya tersebut, Pemkab Manokwari memberikan penghargaan kepada 16 personel Polresta Manokwari dalam rangka peringatan HUT ke-79 RI pada 17 Agustus. Penghargaan tersebut diberikan kepada mereka yang berhasil mengungkap peredaran senjata api ilegal serta memproses hukum para pelakunya. Hermus mengapresiasi langkah tegas yang diambil Polresta Manokwari, karena tindakan tersebut berdampak langsung pada terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah tersebut. Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, juga menyampaikan bahwa selama periode akhir 2023 hingga Agustus 2024, pihaknya telah menangkap 10 orang yang memiliki senjata api ilegal. Dalam pengungkapan kasus ini, jumlah senjata api yang berhasil diamankan mencapai 38 pucuk, terdiri dari senjata organik dan rakitan baik laras panjang maupun laras pendek. Napitupulu menambahkan bahwa Polresta Manokwari akan terus melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api ilegal untuk mencegah tindakan kriminal. Meski Polresta saat ini masih menggunakan pendekatan persuasif dalam melarang masyarakat menggunakan senjata api sebagai mas kawin, mereka tetap berkomitmen untuk menindak tegas jika menemukan warga yang memiliki senjata api, karena kepemilikan senjata tersebut dapat membahayakan nyawa orang lain. ANTARA