MANOKWARI –
**Borneonews**, Manokwari - Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Papua Barat Daya selama periode Januari hingga Juni 2024 tercatat mencapai Rp3,2 triliun. Pagu anggaran untuk daerah ini sendiri ditetapkan sebesar Rp9,3 triliun. Belanja yang diserap terdiri dari belanja kementerian/lembaga yang mencapai Rp219,5 miliar, sedangkan belanja transfer ke daerah (TKD) telah terealisasi lebih dari Rp3 triliun. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, menyatakan bahwa penyerapan belanja APBN sudah mencapai 34,9 persen dari total pagu yang dialokasikan untuk Papua Barat Daya tahun 2024. Lebih lanjut, Purwadhi menjelaskan bahwa belanja kementerian/lembaga telah terserap sebesar 25,3 persen dari total alokasi Rp865,9 miliar. Penyerapan tersebut mencakup komponen belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Rincian penyerapan anggaran menunjukkan bahwa serapan belanja pegawai mencapai Rp41,2 miliar atau 59,5 persen, belanja barang sebesar Rp92,7 miliar atau 20,6 persen, dan belanja modal sebayak Rp85,5 miliar atau 24,6 persen. Pagu belanja pegawai ditetapkan sebesar Rp69,3 miliar, belanja barang Rp449,3 miliar, dan belanja modal Rp347,2 miliar. Dalam hal penyaluran TKD ke Papua Barat Daya, Purwadhi mengungkapkan bahwa alokasi dana terdiri dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp245,5 miliar, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,6 triliun, dan dana transfer khusus atau dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasikan sebesar Rp247,5 miliar. DJPb juga telah menyalurkan dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp509 miliar serta Dana Desa sebesar Rp357,3 miliar. Terdapat pula dana insentif fiskal yang disalurkan sebesar Rp12,8 miliar. Purwadhi menekankan bahwa terdapat dua jenis DAK, yakni fisik dan non fisik. Saat ini, yang sudah disalurkan adalah DAK non fisik, sementara DAK fisik masih dalam proses untuk memenuhi syarat penyaluran. Total pagu DAU yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk Papua Barat Daya tahun 2024 mencapai Rp3,9 triliun. Selain itu, dana otonomi khusus yang dialokasikan mencapai Rp1,8 triliun dan dua jenis DAK berjumlah Rp1,2 triliun. Untuk pagu DAK, besarnya adalah Rp644,2 miliar, Dana Desa Rp719,1 miliar, dan dana insentif fiskal Rp25,6 miliar. Purwadhi mengingatkan pentingnya pemerintah daerah untuk terus mendorong optimalisasi penyerapan TKD. Ditegaskannya juga, pagu DAK fisik sebesar Rp752,8 miliar dan DAK non fisik sebesar Rp539,4 miliar. Optimalisasi pelaksanaan anggaran dinilai krusial agar pembangunan di Papua Barat Daya berjalan lancar, baik efektif maupun efisien. Oleh karena itu, Purwadhi menyarankan pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi aktif dengan DJPb dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Ia menegaskan, "Kami senantiasa membantu pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengelolaan anggaran serta meningkatkan kinerja APBD agar ke depannya lebih baik lagi." ANTARA