**Borneonews**, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan tersebut resmi berlaku mulai tanggal 18 Agustus 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, melalui keterangan resmi, menyampaikan bahwa keputusan tentang pembebasan bersyarat ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pemberian hak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat.
Sebagai individu yang memperoleh pembebasan bersyarat, Jessica Kumala Wongso diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. Eduar menjelaskan, Selama menjalani pembebasan bersyarat (PB), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Jessica Kumala Wongso telah menjalani masa penahanan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat perkara pembunuhan berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.
Selama masa hukuman, Jessica berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Deddy Eduar juga menegaskan bahwa selama menjalani pidana, Jessica menunjukkan perilaku baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana, yang menghasilkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Pengadilan sebelumnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Namun, ia sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.
Proses persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai dari 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Dalam putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kisworo memutuskan bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Jessica mengajukan banding. Namun, pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, Jessica mengajukan permohonan kasasi, namun pada Juni 2017, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara sesuai putusan yang berlaku.
ANTARA
Jessica Kumala Wongso Mendapatkan Pembebasan Bersyarat 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Pemerintah Salurkan Kredit Rp53 Triliun kepada 2,1 Juta Debitur
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
Komentar (0)
Memuat komentar…







