JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana yang dikenal sebagai "kopi sianida", telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada pagi hari Minggu. Pembebasan tersebut berlangsung tepat pada pukul 09.38 WIB, di mana Jessica disambut oleh tim kuasa hukumnya. Menjelang momen tersebut, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sudah tiba di lokasi sekitar dua menit sebelum kliennya keluar dari gerbang penjara. Setelah dibebaskan, Jessica terlihat melambaikan tangan kepada sejumlah awak media yang telah menunggu di luar pagar Lapas untuk merekam peristiwa bersejarah ini. Tanpa berkomentar banyak, Jessica diarahkan oleh para pengacaranya untuk langsung memasuki mobil yang telah disiapkan. Selanjutnya, rencananya dia akan berangkat menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso akan mendapatkan pembebasan bersyarat yang berlaku mulai hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024. "Kami telah mengeluarkan keputusan bahwa warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ungkap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta. Proses pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica dilakukan sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. ANTARA