**Borneonews**, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan sebutan "kopi siandia," segera berangkat menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa Jessica perlu mengurus administrasi di kedua instansi tersebut. Saat ini, status Jessica adalah bebas bersyarat. "Dari Bapas saat urusan kami sudah lepas di situ, tinggal ke pengacara," ungkap Otto usai menjemput Jessica dari Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Setelah semua urusan administratif rampung, Otto menyatakan bahwa dia akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai situasi Jessica, yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica keluar dari lapas pada pukul 09.36 WIB, dijemput oleh tim kuasa hukumnya. Ia tidak memberikan komentar apapun kepada media, hanya melambaikan tangan kepada wartawan yang hadir.
Setelah itu, Jessica memasuki mobil Toyota Innova berwarna hitam dan meninggalkan area lapas. Kehadirannya menarik perhatian sejumlah warga di sekitar lokasi, yang antusias menyaksikan kebebasannya. Kasus Jessica sebelumnya sempat menjadi viral pada tahun 2016, menarik perhatian publik di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia juga mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso memperoleh pembebasan bersyarat mulai dari tanggal 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra.
Pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan ini mencakup syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat.
ANTARA
Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Segera Urus Administrasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







