**Borneonews, Manokwari** - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, menginformasikan bahwa setiap pasangan calon (paslon) yang ingin mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 diwajibkan untuk menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Silon.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman, menjelaskan bahwa sebelum mendaftarkan diri pada rentang waktu 27 hingga 29 Agustus 2024, setiap tim dari paslon harus mengajukan permohonan untuk membuka akses penggunaan Silon kepada KPU setempat. Di dalam proses ini, operator KPU akan membantu membuatkan akun bagi tim paslon yang bersangkutan. Selanjutnya, admin atau operator dari calon diwajibkan untuk mengunggah semua dokumen yang diperlukan ke dalam aplikasi Silon.
Sidarman mengingatkan pentingnya waktu pendaftaran yang terbatas, dan mendorong Liaison officer (LO) atau penghubung dari pasangan calon untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim KPU mengenai dokumen dan prosedur yang harus dipatuhi saat pendaftaran. Ia berharap bahwa tim pasangan calon tetap bersikap proaktif dengan melakukan komunikasi yang intensif atau bahkan datang langsung ke *Helpdesk* di Kantor KPU Manokwari, yang telah dibuka sejak Juli 2024.
Tim *Helpdesk* KPU Manokwari siap memberikan bantuan kepada tim pasangan calon dalam mempersiapkan seluruh dokumen yang menjadi syarat pencalonan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Sidarman menuturkan bahwa hingga saat ini, sudah ada beberapa tim pasangan yang mendatangi KPU untuk berkonsultasi. KPU telah memberikan penjelasan mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dan yang harus dibawa saat menjalani proses pendaftaran nanti.
KPU RI juga telah memerintahkan seluruh kabupaten, termasuk KPU Manokwari, untuk mempersiapkan diri dalam menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan ikut serta dalam pilkada serentak 2024. KPU daerah diharapkan dapat berkoordinasi dengan partai politik dan pemerintah setempat serta melakukan simulasi dalam penerimaan pendaftaran yang direncanakan mulai tanggal 27 Agustus 2024.
Sidarman menyampaikan bahwa KPU Manokwari telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut pasangan calon yang akan mendaftar di KPU pada tanggal yang telah ditetapkan. Pada tanggal 24 Agustus, KPU Manokwari akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyamakan pemahaman dalam proses penerimaan pendaftaran, guna menghindari adanya kesalahan pemahaman.
"Kami juga akan melaksanakan simulasi dalam penerimaan tim pasangan calon karena pendaftaran ini merupakan salah satu tahapan krusial yang harus kami persiapkan secara matang," imbuhnya.
Tahap pendaftaran bakal calon untuk kepala daerah akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah proses pendaftaran, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen pencalonan untuk setiap calon. Penetapan calon peserta pilkada dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
ANTARA
KPU Manokwari, Paslon Pilkada Harus Mendaftar Melalui Silon
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







