**Borneonews**, Jakarta - Terpidana dalam kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan sebutan "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan rasa terima kasihnya setelah berhasil menyelesaikan seluruhan administrasi terkait kebebasannya. Jessica menantikan momen untuk dapat berbicara lebih lanjut dengan para wartawan yang telah memberikan dukungan selama proses hukum yang ia lalui.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kita akan berkumpul lagi untuk berbicara lebih lanjut," ujar Jessica dalam sebuah pernyataan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Meskipun baru saja menghirup udara bebas, Jessica tidak banyak berkomentar lebih lanjut ketika ditanya oleh awak media. Ia memilih untuk melangkah cepat menuju mobil sedan, didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan menambahkan bahwa semua berkas terkait dengan pembebasan Jessica telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur, sebagai persyaratan administratif. Meskipun kini berstatus bebas, Jessica tetap harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pemasyarakatan, karena ia saat ini berada dalam status bebas bersyarat.
"Hari ini puji Tuhan, Jessica akhirnya mendapatkan kebebasan," lanjut Otto. Jessica resmi keluar dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu pada pukul 09.36 WIB dan dijemput oleh kuasa hukumnya. Kasus Jessica pada tahun 2016 ini sempat menghebohkan publik, setelah menewaskan Wayan Mirna Salihin akibat kopi yang mengandung sianida.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat efektif mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso menerima PB (pembebasan bersyarat) berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ungkap Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, melalui pernyataan resminya yang diterima di Jakarta.
Keputusan mengenai hak pembebasan bersyarat ini diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, yang berisi perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
ANTARA
Jessica Kumala Wongso Ucapkan Terima Kasih Usai Bebas Bersyarat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







