PALU –
**Borneonews**, Palu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kini fokus dalam pengawasan tahapan pendaftaran pencalonan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pengawasan ini merupakan langkah penting untuk memastikan jalannya proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, menjelaskan bahwa fokus utama pengawasan adalah pada proses pendaftaran pasangan calon. Tiga hal penting yang menjadi perhatian dalam pengawasan ini adalah pendaftaran pasangan calon, proses pendaftaran itu sendiri, serta verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon. Hal ini penting untuk mencegah berbagai bentuk potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama tahapan pencalonan. Dalam penjelasannya, Dewi menyoroti berbagai potensi pelanggaran yang dapat muncul saat tahapan pencalonan. Pelanggaran tersebut bisa berupa pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, serta potensi pelanggaran pidana pemilihan. Selain itu, ia juga menyebutkan kemungkinan terjadinya sengketa proses dalam tahapan ini. Menurutnya, masa pendaftaran merupakan periode yang sangat rentan terhadap potensi pelanggaran, oleh karena itu, diperlukan langkah antisipasi yang tepat dari penyelenggara pemilihan. Dewi juga mengungkapkan beberapa potensi pelanggaran lain yang dapat terjadi, seperti ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tentang bakal pasangan calon. Ia menegaskan bahwa masalah ini dapat berkaitan dengan kelengkapan dokumen syarat calon dan persyaratan pencalonan. "Rentan terjadinya pelanggaran itu juga dapat disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap waktu pendaftaran, di mana petugas tidak bertindak netral dan cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon," tegasnya. Oleh karena itu, Bawaslu Sulteng mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah potensi pelanggaran tersebut selama periode pendaftaran. Bawaslu telah merancang sejumlah langkah pencegahan untuk mengelola potensi pelanggaran di masa pendaftaran pencalonan kepala daerah di Sulawesi Tengah. Di antara langkah-langkah tersebut adalah melakukan sosialisasi tentang persyaratan calon dan pencalonan, pengawasan dokumen yang ketat dan transparan, penerapan prinsip keadilan dalam KPU, serta berkoordinasi dengan lembaga dan instansi terkait yang memiliki keterkaitan dengan syarat calon. Dewi Tisnawaty berharap agar bakal calon kepala daerah dapat mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dengan serius saat pendaftaran Pilkada mendatang. Ia menekankan bahwa persiapan yang baik sesuai dengan regulasi akan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Sulawesi Tengah. ANTARA