**Borneonews**, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil meskipun Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat. Hidayat Bostam menyatakan, "PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," diungkapkan setelah menjemput Jessica yang baru saja dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada hari Minggu.
Pengajuan PK ini diakui Hidayat sebagai upaya hukum, dengan alasan bahwa tim kuasa hukum telah menemukan fakta baru atau novum yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang terkenal dengan sebutan "kopi sianida". Ia menegaskan, "Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK."
Di sisi lain, Jessica sendiri merasakan kebahagiaan dan haru setelah menghirup udara bebas. Ia menyatakan keinginannya untuk pulang ke rumah setelah menyelesaikan urusan administrasi terkait kebebasannya. Jessica resmi dibebaskan dari penjara pada pukul 09.36 WIB dan dijemput oleh tim kuasa hukumnya. Terpidana dalam kasus yang viral pada tahun 2016 tersebut segera mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi kebebasannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mendapatkan pembebasan bersyarat yang terhitung mulai hari Minggu, 18 Agustus 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan, "Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024."
Pemberian hak pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
ANTARA
Jessica Kumala Wongso Rencanakan Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Komentar (0)
Memuat komentar…







