PALU –
**Borneonews**, Sigi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengingatkan seluruh partai politik (parpol) pengusung calon kepala daerah untuk segera menyiapkan dokumen syarat pencalonan yang diperlukan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, menyampaikan bahwa semua parpol yang ada di Kabupaten Sigi wajib memahami dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang berlaku pada Pilkada mendatang. Dia menekankan pentingnya persiapan menyeluruh oleh parpol dalam proses pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati. Dalam keterangannya, Soleman mengungkapkan, “Tentunya partai politik ini dalam proses pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati Sigi mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat melakukan pendaftaran di KPU nantinya.” Hal ini menunjukkan keseriusan KPU dalam memastikan semua tahapan pemilihan diikuti dengan baik oleh partai pengusung. Berdasarkan Undang-Undang, dokumen persyaratan calon diatur dalam pasal 11 sampai 13 dan dokumen calon dari pasal 14 hingga pasal 33 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024. Soleman menegaskan, “Jadi dalam pasal 11 sampai 13 pemenuhan syarat bagi calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.” Poin-poin ini sangat krusial untuk dipatuhi oleh setiap parpol yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan. Ia berharap seluruh parpol serta gabungan parpol pengusung bakal calon bupati dan wakil bupati Sigi dapat memaksimalkan waktu yang ada untuk menyiapkan semua dokumen syarat pencalonan dan syarat calon tersebut. KPU juga telah membuka layanan helpdesk pencalonan yang dapat dimanfaatkan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) atau parpol pengusung untuk berkonsultasi mengenai pemenuhan dokumen yang diperlukan saat pendaftaran. “Harapannya partai politik pengusung ataupun bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi untuk mempersiapkan dokumen baik syarat pencalonan maupun syarat calon mulai sekarang,” ujar Soleman. Ini menunjukkan upaya KPU Sigi agar proses pencalonan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diketahui, pengumuman pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran itu sendiri akan dilaksanakan dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 selama tiga hari. KPU Kabupaten Sigi juga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 dengan total sebanyak 193.773 pemilih. Dari total tersebut, terdapat 98.265 pemilih laki-laki dan 95.508 pemilih perempuan, yang akan menggunakan 471 tempat pemungutan suara. Dengan demikian, segala persiapan dan langkah-langkah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di daerah tersebut. ANTARA