BENGKULU –
**Borneonews**, Mukomuko - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah tegas dengan menutup sebuah tempat usaha hiburan karaoke di Kecamatan Penarik yang terlibat dalam penjualan minuman tradisional beralkohol, berupa tuak, tanpa izin yang sah. Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, mengungkapkan bahwa penutupan tersebut bersifat sementara. Namun, jika masalah ini tidak selesai dan masyarakat tetap menolak keberadaan karaoke tersebut, maka penutupan akan dilakukan secara permanen. Pernyataan ini disampaikan oleh Jodi di Mukomuko pada hari Minggu. Sebelum penutupan dilakukan, Dinas Satpol PP menerima beberapa pengaduan dari masyarakat melalui kepala desa setempat. Pengaduan tersebut berkaitan dengan praktik salah satu karaoke di Kecamatan Penarik yang dinilai melanggar norma serta tidak memiliki izin yang diterapkan, mengingat tempat tersebut menjual minuman alkohol dalam bentuk tuak. Jodi menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima telah diproses selama dua bulan terakhir. Instansinya telah melakukan pendekatan persuasif dan berdiskusi mengenai masalah ini dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan setempat. Untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan, karaoke tersebut diduga melanggar norma dan izin yang berlaku, dengan adanya penjualan minuman khas alkohol tuak serta pemandu lagu yang beraktivitas di luar norma masyarakat lokal. Karaoke yang menjadi sorotan tersebut berlokasi di Satuan Pemukiman (SP) 1 Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik. Sebelum mengambil langkah penutupan, Satpol PP telah melakukan beberapa tahapan termasuk diskusi dengan masyarakat dan pendekatan persuasif kepada pemilik karaoke tersebut. Pihak Satpol PP juga telah memberikan sejumlah teguran kepada pemilik karaoke, tetapi sayangnya, teguran tersebut tidak diindahkan. Sebagai tindakan lanjutan, Jodi menekankan bahwa mereka akan menutup semua karaoke di wilayah tersebut jika dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Keputusan tegas tersebut diambil demi menjaga harmoni dan ketenangan di lingkungan masyarakat. ANTARA