BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zulhaidir alias ZL menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung expo Sampit membuat Bupati Halikinnor mengambil sikap.
"Saya akan mengambil sikap terhadap itu. Nanti akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar pelayanan pemerintahan tidak stagnan atau terhambat dan bisa berjalan," kata Halikinnor, Minggu, 8 Agustus 2024.
Sebelumnya, Unit II Subdit Ill Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menangkap di Apartemen Green Pramuka yang berada Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Agustus 2024 setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditangkap, ZL dibawa ke Palangka Raya menggunakan transportasi udara Sabtu, 17 Agustus 2024. Setibanya di Ditreskrimsus Polda Kalteng, tersangka langsung menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan perkaranya. Kondisi ZL saat ditangkap dan selama pemeriksaan dinyatakan sehat.
Halikinnor mengaku prihatin dan sedih terhadap ASN daerah ini tersandung masalah korupsi. Pihaknya akan terus berkomunikasi dan mengikuti proses hukum.
--page
"Siapapun tersangka itu bukan berarti terdakwa atau terpidana karena saat ini masih berproses," ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak bersabar mengikuti proses hukum karena Indonesia negara hukum. Ia pun mendoakan ZL agar semua bisa terlewati dengan baik. (DEWI PATMALASARI/j)









