BANTEN –
**Borneonews**, Kabupaten Tangerang – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, Zulkarnain dan Lerru Yudistira, mengumumkan bahwa mereka telah berhasil lolos dalam tahapan verifikasi faktual sebagai calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Zulkarnain menyampaikan rasa syukurnya dan mengkonfirmasi bahwa hasil rapat pleno menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan, "Alhamdulillah hasil rapat pleno tadi menghasilkan sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan KPU Kabupaten Tangerang. Dimana, dari hasil verifikasi kita sudah dinyatakan lolos secara administrasi dan verifikasi (persyaratan jalur independen)." Penting untuk dicatat bahwa Zulkarnain menegaskan bahwa kelolosan mereka bukan hasil dari settingan atau intervensi dari KPU. Dia percaya bahwa penyelenggara pemilu telah bertindak profesional dalam menjalankan tugas mereka selama tahapan verifikasi ini. "Saya minta kepada masyarakat tolong doakan saya agar perjuangan ini tanpa ada halangan," tambahnya. Dalam rapat pleno tersebut, Zulkarnain menyebutkan bahwa mereka berhasil mengumpulkan sebanyak 159.156 dukungan dari masyarakat. Angka ini melebihi syarat minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU, yaitu sebanyak 152.999 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai catatan, jumlah KTP ini harus tersebar di 15 dari total 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. "Sebelumnya, kami mengalami kekurangan verifikasi faktual sebanyak 17.852. Namun, kami mendapat tambahan dukungan sebanyak 24.009 suara, sehingga total dukungan kami melebihi jumlah yang dibutuhkan dengan surplus sebanyak 6.100 dukungan," jelasnya. Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya, setelah KPU mengumumkan secara resmi kelolosan pendaftaran jalur independen tersebut, mereka akan mempersiapkan surat permohonan pendaftaran sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada 27 Agustus 2024 mendatang. "Kita meminta pengamanan kepada pihak Kepolisian untuk diantar oleh rekan-rekan kita ke KPU yang memberikan dukungan langsung kepada saya," imbuhnya. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana, menyatakan bahwa proses verifikasi administrasi dan faktual terkait dokumen persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen telah selesai dilakukan rekapitulasi. Ia menambahkan, "Hari ini kami hanya membacakan rekap keseluruhan kecamatan pada rekapitulasi kedua calon." Ia mengungkapkan bahwa setelah pembacaan hasil rekapitulasi tersebut, KPU Kabupaten Tangerang akan membacakan surat keputusan (SK) PKPU nomor 8 tahun 2004 yang berkaitan dengan penetapan kelolosan pasangan calon independen ini pada hari Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. "Besok kita akan membacakan surat penetapan SK, jumlah keseluruhan, apakah calon perseorangan ini melaju pada pendaftaran 27 Agustus 2024 atau tidak," tuturnya. ANTARA