YOGYAKARTA –
**Borneonews**, Bantul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyiapkan sebanyak 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) untuk penyelenggaraan pemungutan suara dalam pemilihan bupati dan wakil bupati. Pemilihan ini akan dilaksanakan dalam rangka Pilkada serentak yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada, jumlah pemilih yang diizinkan di setiap TPS maksimal berjumlah 800 orang. Namun, demi proses efisiensi dan berdasarkan kebijakan KPU RI, jumlah maksimum pemilih per TPS telah disesuaikan menjadi 600 pemilih, dengan tujuan untuk mengoptimalkan jumlah pemilih menjadi rata-rata 500 per TPS. Dengan demikian, ditetapkanlah jumlah total TPS di Bantul sebanyak 1.487. Joko menambahkan bahwa jumlah TPS untuk Pilkada di Bantul tersebar di 75 kelurahan yang terdapat dalam 17 kecamatan. Beberapa hari lalu, KPU Bantul juga telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 747.400 orang, dan hal ini tidak berdampak pada perubahan jumlah TPS yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam penjelasannya, Joko menegaskan bahwa dari total 1.487 TPS, terdapat satu TPS yang ditempatkan di lokasi khusus, sementara sisanya, yaitu 1.486 TPS, merupakan TPS reguler. Saat ini, tahapan di KPU Bantul sedang berada pada proses pengumuman DPS kepada publik untuk menerima tanggapan serta masukan dari masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengakomodir kemungkinan perubahan jumlah pemilih dalam DPS, terutama bagi masyarakat yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar. Joko pun mengharapkan partisipasi masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa jika terdapat warga yang merasa belum terdaftar dalam DPS, diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan. Proses penerimaan masukan dan tanggapan tersebut berlangsung dari tanggal 18 hingga 27 Agustus. Setelah mengumpulkan masukan-masukan yang diterima, KPU akan menyusun daftar pemilih hasil perbaikan. Kemudian, pada tanggal 27 Agustus, hasil masukan dan tanggapan akan direkapitulasi oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hasilnya akan digunakan untuk menyusun daftar pemilih hasil perbaikan yang mencakup pemilih yang tercecer atau adanya perubahan jumlah pemilih. Joko melanjutkan penjelasannya, bahwa pada tanggal 22 September, KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Setelah penetapan DPT, tidak akan ada penambahan jumlah pemilih, kecuali dalam bentuk daftar pemilih tambahan (DPTb) setelah DPT ditetapkan. ANTARA