SEMARANG –
**Borneonews**, Jepara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah memulai langkah penting dalam rangkaian Pilkada 2024 dengan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat desa. Langkah ini diambil untuk menjaring masukan dari masyarakat guna menyempurnakan daftar pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menyampaikan bahwa mulai hari ini, semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) diinstruksikan untuk menempelkan DPS di tempat-tempat strategis yang mudah diakses, termasuk di balai desa atau kelurahan. Ia menegaskan bahwa pengumuman DPS akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, dengan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan selama periode tersebut. Selain penempelan di lokasi fisik, KPU Jepara juga memanfaatkan teknologi dengan mengumumkan DPS melalui situs resmi mereka di alamat kab-jepara.kpu.go.id. Masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi ini untuk memastikan apakah nama mereka terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, mereka juga dapat memeriksa status pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk mempermudah komunikasi, setiap PPS juga menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi melalui akun resmi media sosial mereka. Dalam hal ini, jika ada individu yang merasa telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPS, mereka dapat menghubungi PPS di desa atau kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten. KPU juga menyediakan nomor WhatsApp 082233328050 sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Muhammadun menjelaskan bahwa masyarakat juga memiliki kesempatan untuk melaporkan jika terdapat nama-nama yang masih terdaftar dalam DPS tetapi telah meninggal dunia. Hal ini penting agar data pemilih tetap akurat dan up-to-date. Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 1158/2024, jumlah total pemilih yang ditetapkan dalam DPS Pilkada 2024 sebanyak 921.013 orang, terdiri dari 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan. Harapan Muhammadun adalah agar masyarakat aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan Pilkada, termasuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan. Sebagai bagian dari proses ini, PPS juga akan melaksanakan uji publik terhadap DPS yang berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa dan kelurahan pada tanggal 23 hingga 25 Agustus 2024. Uji publik ini akan melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Pengawas Kelurahan/Desa, dengan tujuan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam daftar pemilih. ANTARA