GORONTALO –
**Borneonews**, Kota Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) kedua yang berkaitan dengan dokumen syarat dukungan untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, mengungkapkan bahwa hasil verfak kedua dari bapaslon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan mendatang. Menurut Mario, setelah pelaksanaan pleno ini, pihaknya akan melanjutkan dengan pleno tertutup yang bertujuan untuk penetapan Surat Keputusan (SK) terkait calon yang akan bertanding. Dalam proses verfak kedua, tercatat sekitar 3.028 dukungan yang telah dihitung. Setelah dilakukan proses perbaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo, jumlah dukungan yang dinyatakan sah total berjumlah 2.842. Angka ini merupakan akumulasi dari dua pasangan calon, yang juga berfungsi sebagai data tambahan dalam pemenuhan ambang batas yang telah ditetapkan. Mario menjelaskan bahwa data yang disampaikan merupakan hasil gabungan dari verfak pertama dan kedua, yang pada akhirnya telah memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Untuk dokumen akhir, KPU Kota Gorontalo akan melakukan penetapan dalam rapat pleno tertutup, dan sesuai dengan petunjuk teknis, proses ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 Agustus 2024. Ia menambahkan bahwa KPU Kota Gorontalo berkomitmen untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024, khususnya di wilayah Kota Gorontalo. Upaya ini menunjukkan dedikasi KPU dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan, demi tercapainya demokrasi yang sehat di daerah tersebut. ANTARA