JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak lagi menyimpan kebencian di dalam hati setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Jessica, yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, mengakui bahwa perasaannya sangat sedih pada awal menjalani hukuman. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mengklaim bahwa dirinya telah memaafkan semua pihak yang dianggap berbuat buruk terhadapnya. Jessica menyatakan, "Jadi sekarang saya sudah plong saja, untuk menjalani dan apa yang harus saya jalani, saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali." Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Minggu. Meskipun merasa bebas dari rasa dendam, Jessica mengungkapkan bahwa saat ini ia belum memiliki rencana khusus untuk kehidupan ke depannya. Ia berencana untuk bertemu dengan orang-orang terdekatnya untuk mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya. "Saya maunya terjadi adalah hal yang positif," imbuhnya mengenai pandangannya untuk masa depan. Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa timnya masih akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan terkait kasus yang menjerat Jessica. Sebagai advokat, Otto memahami perlu menghormati putusan pengadilan yang ada, tetapi ia juga berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia menekankan bahwa hukum memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengajukan PK. "PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah yang mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," tegas Otto. Jessica Kumala Wongso menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meneguk kopi yang mengandung sianida. Kasus ini menyita perhatian publik secara nasional pada tahun 2016. Pada Minggu pagi, pukul 09.36 WIB, Jessica bebas setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun. Ia sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan, namun mendapatkan remisi selama 58 bulan karena berkelakuan baik selama memenuhi masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. ANTARA