PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ulah MA (19 tahun) seorang pemuda warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini sungguh keterlaluan. Pasalnya ia nekat membawa kabur seorang gadis belia dan bahkan menyetubuhi gadis tersebut secara paksa.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetyo, Minggu, 18 Agustus  2024 menjelaskan kronologi kasus tersebut.

"Awalnya ibu korban curiga, lantaran  mengetahui bahwa pelaku membawa pergi anak kandungnya tanpa pamit pada 1 Juni 2024 pukul 23.30 WIB," jelas Kasat Reskrim.

Bahkan, menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan pelaku ia sempat membawa korban hingga ke Kabupaten Sukamara.

Lantaran mengetahui anaknya dibawa oleh pelaku tanpa pamit, ibu korban kemudian mencari keberadaan korban namun tidak membuahkan hasil dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar.

--page

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku dan korban bisa ditemukan di di Pangkalan Bun," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan saat ditanyai penyidik, pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban sebanyak 1 kali secara paksa.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Konar dan menjalani pemeriksaan terkakt kasus tersebut," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 6 undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (WAHYU KRIDA/j)