**Borneonews**, Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan sejumlah catatan saran perbaikan dan masukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dan perwakilan partai politik dalam proses rekapitulasi DPS. Ia mengungkapkan, "Kami memberi catatan khusus pada pelaksanaan rekap DPS tingkat provinsi yang tidak mengundang perwakilan masyarakat dan atau partai politik sebagai perwakilan dari pihak yang akan menjadi tim pasangan calon." Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan merupakan aspek yang perlu diperhatikan.
Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa untuk beberapa KPU di daerah tertentu, proses dan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS tidak dilaksanakan secara berjenjang di tingkat kabupaten dan kota. Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 dan Surat Keputusan KPU nomor 799, dinyatakan bahwa rekap DPS di KPU provinsi seharusnya dihadiri oleh pemantau pemilu serta tim pasangan calon. Meskipun hingga saat ini belum ada pemantau yang mendaftar resmi di KPU provinsi, Saiful menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan unsur bakal calon melalui partai politik.
"Seharusnya hadir untuk memberi masukan dan tanggapan jika ada yang perlu disampaikan oleh masyarakat terkait DPS yang diplenokan. Karena pada hakikatnya, daftar pemilih itu adalah untuk kepentingan kualitas demokrasi, dalam hal ini pelaksanaan Pilkada ke depan," ujarnya. Hal tersebut menunjukkan harapan Bawaslu agar proses pengawasan dapat memaksimalkan partisipasi masyarakat dan partai politik dalam pemutakhiran data pemilih.
Dalam kesempatan ini, Saiful juga mengemukakan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh KPU Sulsel berkenaan dengan daftar pemilih. Ia menekankan perlunya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang dinyatakan sebagai pemilih tidak dikenal, termasuk pemilih yang berusia di bawah 17 tahun atau menikah dini, serta pemilih yang tidak dapat ditemui saat pencocokan dan penelitian (coklit).
Saiful juga menggarisbawahi pentingnya klarifikasi terhadap pemilih yang statusnya masih ditangguhkan, untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). "Ini penting agar status para pemilih menjadi jelas. Jika memang mereka bersyarat, maka harus tercatat sebagai MS. Jika tidak bersyarat harus dicatat sebagai TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihadirkan benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif," tegasnya.
Bawaslu tidak hanya mencermati pemilih yang belum terverifikasi, tetapi juga mengingatkan tentang pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai MS. Hal ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan potensi penyalahgunaan hak suara pada Pemilu 2024. Jika belum ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), situasi ini bisa menyebabkan hak pilih pemilih yang meninggal dunia disalahgunakan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menekankan pentingnya pengawasan dalam proses rekapitulasi DPS Pilkada Serentak. Dalam rapat pleno yang diadakan, ia menyatakan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh mekanisme dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita ingin memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tata cara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan serta dalam proses rekap DPHP dan DPS berjenjang dilakukan dari PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota berjalan sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya menekankan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan pemilu.
ANTARA
Bawaslu Sulsel Catat Saran untuk Rekapitulasi DPS Pilkada 2024
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







