JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sedang melakukan kajian mendalam terhadap usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). Dalam proses kajian ini, penting untuk mencermati berbagai aspek yang ada sebelum penerapan Perpres yang baru. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan bahwa revisi terhadap Peraturan Presiden ini perlu dilakukan analisis secara menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan bahwa hal ini dapat dilaksanakan dengan tepat sebelum Perpres yang baru diberlakukan. Nahar menegaskan pentingnya beberapa substansi dalam usulan revisi yang harus dibahas lebih lanjut. Salah satu poin utama yang diusulkan dalam revisi ini adalah perubahan struktur Gugus Tugas. Rencananya, KemenPPPA akan diusulkan menjadi Ketua Harian, menggantikan posisi yang saat ini dipegang secara bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Agama. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan masalah pornografi di Indonesia. Nahar juga mengungkapkan bahwa salah satu substansi yang perlu dikaji adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas). Pembentukan ini tidak hanya fokus pada perlindungan anak, tetapi juga berimplikasi pada penegakan hukum yang lebih kompleks, mengingat masalah ini melibatkan lintas negara. Dengan adanya Satgas yang dibentuk secara resmi, diharapkan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lainnya dapat berjalan lebih baik. Dalam konteks ini, ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Pornografi Anak. Nahar menegaskan pentingnya pembentukan Satuan Tugas yang terkoordinasi untuk menangani masalah ini secara efektif. Di samping itu, struktur organisasi KemenPPPA saat ini tidak memiliki unit kerja khusus yang menangani pornografi. Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa KemenPPPA perlu menambah kedeputian khusus yang fokus pada isu ini. Dalam hal ini, Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring menjadi acuan untuk mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan pornografi dan perlindungan anak. Penerapan atas usulan perubahan ini diharapkan dapat membuat penanganan masalah pornografi di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan terorganisir dengan baik. ANTARA