MANADO –
**Borneonews, Manado** - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah dengan total sebanyak 1.957.278 pemilih. Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki mencapai 987.091, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 970.187. Penetapan ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, dalam sebuah rapat pleno terbuka yang berlangsung di Manado. Dalam rapat tersebut, Kenly Poluan memaparkan secara singkat mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Kegiatan ini berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. Penjelasan lebih lanjut juga diberikan mengenai Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, yang berisi petunjuk teknis terkait penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Kenly berharap, melalui pleno yang membahas DPS ini, pihaknya dapat menghasilkan data yang akurat dan murni berdasarkan kondisi di lapangan. Hal ini bertujuan agar data pemilih yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama rapat, hasil rekapitulasi DPS per kabupaten/kota dibacakan dan mendapat tanggapan serta masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut. Bawaslu menekankan pentingnya sinkronisasi data yang harus dilakukan sebelum penetapan DPS, guna memastikan keakuratan informasi yang diberikan kepada publik. Penetapan DPS ini secara resmi dituangkan dalam penandatanganan berita acara Nomor 201/PL.02.1-BA/71/3/2024 tentang Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Acara ini dilanjutkan dengan penyerahan salinan keputusan tentang DPS oleh Ketua KPU Sulut. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Bawaslu, Forkopimda Sulut, pemangku kepentingan terkait, partai politik, dan media. ANTARA