PALEMBANG –
**Borneonews**, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah. Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan bahwa peluncuran program ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan stimulus fiskal dalam membantu pemulihan perekonomian masyarakat, serta mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi. Pemprov Sumsel berharap insentif fiskal yang diberikan melalui diskon pemutihan pajak ini bisa berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Elen Setiadi menjelaskan, dalam catatan pemerintah, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah adalah sebesar 52,72 persen. Selain itu, rasio pajak daerah terhadap PAD mencapai 86,79 persen, sementara rasio pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap pajak daerah adalah 25,20 persen. Rasio bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga signifikan, mencapai 24,34 persen. Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, Pemprov Sumsel memberikan berbagai keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini tidak hanya mencakup penghapusan sanksi administrasi dari PKB, tetapi juga pengurangan BBNKB serta pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor. Dukungan dari Jasa Raharja juga turut hadir dalam program ini, khususnya terkait pemutihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai dari tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Elen Setiadi mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. Dengan mengikuti program ini, diharapkan beban ekonomi masyarakat dapat berkurang dan mereka dapat merasa lebih nyaman saat berkendara di jalanan. ANTARA