SURABAYA –
**Borneonews**, Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengingatkan tentang pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya, Safiudin, menyatakan bahwa ketidaknetralan ASN merupakan salah satu kerawanan yang perlu diwaspadai saat pemilihan tersebut. Dalam sebuah pernyataan di Surabaya, Safiudin menjelaskan bahwa kerawanan yang harus diperhatikan mencakup netralitas ASN, isu politik uang, dan waktu penghitungan suara hasil pemungutan suara. Ia menegaskan bahwa pemetaan kerawanan ini dilakukan berdasarkan analisis dan data dari pemilihan 2019 serta pemilu 2024. Safiudin menyoroti bahwa waktu pemungutan suara dan rekapitulasi suara merupakan dua aspek yang paling rawan. Selama Pemilu sebelumnya, terdapat beberapa wilayah di Surabaya yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah-daerah seperti Dukuh Pakis, Wonocolo, hingga Gunung Anyar. Tindakan preventif yang tepat menjadi sangat penting agar kerawanan ini tidak terulang di pemilihan mendatang. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa risiko politik uang juga perlu diwaspadai. Banyak laporan terkait masalah ini masuk ke Bawaslu, namun banyak di antaranya tidak dapat diproses karena kendala dalam melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Safiudin mengungkapkan bahwa sering kali terjadi kebuntuan ketika harus menyusun dukungan fakta dan saksi untuk mendukung laporan tersebut. Pemetaan kerawanan ini dianggap penting oleh Bawaslu Kota Surabaya sebagai bagian dari strategi antisipasi terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Dengan pemetaan yang baik, diharapkan pemilihan mendatang dapat berlangsung dengan lebih lancar dan efektif. Safiudin menempatkan penekanan pada peran Bawaslu dalam melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi kerawanan yang dapat mengganggu proses pemilihan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan masyarakat bahwa Bawaslu tidak dapat beroperasi secara mandiri dalam melakukan pengawasan Pemilu. Oleh karena itu, penglibatan masyarakat dalam proses pengawasan sangat diharapkan. Safiudin mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemilu, baik secara individu maupun melalui kelompok atau organisasi. “Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik sebagai pemantau resmi dalam pemilihan maupun secara mandiri saat memantau proses tahapan pemilihan,” katanya. Keaktifan masyarakat dalam pengawasan diharapkan dapat memperkuat proses demokrasi dan memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan transparan. ANTARA